"Kasus hak cipta di Indonesia, lebih sering diselesaikan dengan: maaf. Ketimbang ke pengadilan," kata Ari juliano, sambil membenahi posisi duduknya di atas sofa rotan di The Sanur Space yang terletak di Jl. By Pass Ngurah Rai-Sanur, Bali.
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, berupa karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ari Juliano seorang pengacara. Di tahun 2001, ia bergabung dengan Creative Commons. Creative Commons (CC) adalah sebuah organisasi non-profit, didirikan pada tahun 2001, berkantor pusat di Mountain View, California, Amerika Serikat yang ditujukan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara sah dan untuk berbagi. Kini, Creative Commons sudah berafiliasi di 72 negara dan Indonesia adalah salah satunya.
"Jika Hak Cipta diterapkan secara kaku, maka peradaban itu tidak akan berkembang," kata Ari Juliano. Dalam kesempatan sharing bersama Akademi Berbagi Bali yang berkolaborasi dengan Creative Commons Indonesia, pada Sabtu 27 April. "Sementara dengan lisensi Creatif Commons Anda menjaga hak cipta namun memungkinkan orang untuk menyalin dan mendistribusikan karya-karya Anda," jelas Ari Juliano.