Tuesday, April 30, 2013

Memahami Creative Commons


"Kasus hak cipta di Indonesia, lebih sering diselesaikan dengan: maaf. Ketimbang ke pengadilan," kata Ari juliano, sambil membenahi posisi duduknya di atas sofa rotan di The Sanur Space yang terletak di Jl. By Pass Ngurah Rai-Sanur, Bali.

"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, berupa karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Ari Juliano seorang pengacara. Di tahun 2001, ia bergabung dengan Creative Commons. Creative Commons (CC) adalah sebuah organisasi non-profit, didirikan pada tahun 2001, berkantor pusat di Mountain View, California, Amerika Serikat yang ditujukan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara sah dan untuk berbagi. Kini, Creative Commons sudah berafiliasi di 72 negara dan Indonesia adalah salah satunya.

"Jika Hak Cipta diterapkan secara kaku, maka peradaban itu tidak akan berkembang," kata Ari Juliano. Dalam kesempatan sharing bersama Akademi Berbagi Bali yang berkolaborasi dengan Creative Commons Indonesia, pada Sabtu 27 April. "Sementara dengan lisensi Creatif Commons Anda menjaga hak cipta namun memungkinkan orang untuk menyalin dan mendistribusikan karya-karya Anda," jelas Ari Juliano.




Lisensi Creative Commons bagian dari sistem Hak Cipta, memberi kemudahan kepada pencipta karya untuk menyatakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap karyanya, dan tidak menjanjikan keuntungan komersil, namun publikasi yang lebih luas atas suatu karya.

Ada beberapa spektrum yang bisa dipilih untuk menentukan karya-karya sudah terdaftar di Lisensi Creative Commons. Diantaranya adalah:

  • (by) Attribution-Atribusi, Anda mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan karya dan turunannya asal memberikan kredit sesuai yang diminta.
  • (sa) Share Alike-Berbagi Serupa, Anda mengizinkan orang lain untuk mendistribusikan karya turunan asal dilisensikan dengan suatu lisensi yang identik dengan karya orisinal.
  • (nc) Noncommercial Non-komersial, Anda mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan karya dan turunannya asal bukan untuk tujuan komersial.
  • (nd) No derivatives-Tanpa turunan, Anda mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan hanya karya orisinal dan bukan turunannya.

Pembajakan karya yang sudah sangat sering terjadi dan bersinggungan dengan kita sehari-hari misalnya adalah musik. Kabar baiknya, beberapa musisi Indonesia sudah mulai mencantumkan karyanya dengan Lisensi Creative Commons. Diantaranya adalah Pandji Pragiwaksono, Band Efek Rumah Kaca dan Dou band Boottlesmoker. Dengan terdaftar di Creative Commons, publik dapat mendownload karya-kara mereka dengan gratis dan tanpa khawatir pembajakan. 

Sedang untuk bidang ilmu pengetahuan, situs MIT OpenCourseWare sebuah jurnal ilmiah online sebagai bahan-bahan ilmu pengetahuan dengan perlindungan Creative Commons spektrum Atribusi. Tidak hanya itu, situs pemerintah pun sangatlah penting untuk memiliki lisensi creative commons. www.whitehouse.gov berisi seputar kegiatan Obama, yang juga terdaftar di lisensi creative ommons. Sayangnya, untuk pemerintahan Indonesia, belum memiliki contoh.

"Dan ini tentu saja sebuah PR untuk Creative Commonc Indonesia," tandas Ari Juliano, di akhir sesi. Kelas-kelas mengenai Lisensi Creative Commons ini akan berlangsung di lima kota di Indonesia. Setelah Bali, kelas kolaborasi ini akan menuju ke Akber Makassar, Ambon, Gorontalo, Bangkalan dan Madura. 

No comments:

Post a Comment